Pelanggaran HAM dapat terjadi karena ada faktor yang menjadi penyebab, baik itu internal maupun eksternal. HAM sebagaimana yang umum kita pahami adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia. Sebuah istilah yang dimaknai sebagai seperangkat hak-hak dasar (asasi) yang melekat pada diri manusia sejak dirinya memulai kehidupannya di dunia. Dengan hak tersebut, manusia bisa hidup layaknya sebagai manusia. HAM bersifat umum karena ia tidak dibatasi oleh perbedaan ras, bangsa, jenis kelamin, dan agama. Kedudukannya diyakini lebih tinggi dari Undang-Undang dan kekuasaan pemerintah apapun. Oleh sebab itulah, pelanggaran terhadap HAM ini dianggap sebagai suatu permasalahan serius karena secara otomatis akan mencederai kemanusiaan.
Pelanggaran HAM adalah perbuatan yang melalaikan kewajiban yang sifatnya asasi yang harus dilakukan terhadap orang lain, penyebabnya bisa bermacam-macam. Negara manapun sangat melarang seseorang melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain. Di Indonesia sendiri, telah di atur segala bentuk perbuatan yang dapat dianggap melanggar hak asasi manusia. Salah satunya adalah yang termuat dalam UU No. 39 tahun 1999, pelanggaran HAM didefinisikan sebagai:
Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut hak asasi orang lain yang dilindungi oleh UU dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dari definisi tersebut sangat jelas menerangkan bahwa HAM itu sesuatu yang sangat dilindungi oleh Negara. Setiap bentuk pelanggaran terhadapnya tidak akan ditolerir, baik itu dilakukan secara sengaja maupun yang tidak disengaja., atau yang dilakukan secara sadar, setengah sadar, apalagi yang pura-pura tidak sadar atau tidak tahu. Sebab, ada banyak kasus pelanggaran HAM yang pelakunya beralasan perbuatannya itu dilakukan secara tidak sadar atau tidak sengaja. Singkatnya, HAM itu sangat dihormati dan dilindungi di atas bumi ini.
Namun, meskipun telah banyak peraturan perundang-perundangan yang melindungi HAM, pelanggaran terhadapnya tetap saja terjadi. Hal tersebut memunculkan beragam pertanyaan, mengapa pelanggaran HAM terus terjadi? Apakah memang pelakunya tidak takut dengan ancaman hukuman yang telah disebutkan dalam undang-undang? Sekedar informasi, hukuman bagi pelaku pelanggaran HAM tergolong sangat berat, mulai dari pidana penjara 10 tahun - seumur hidup, hingga hukuman mati.
Nah, untuk tujuan itulah artikel ini hadir untuk mencoba menjawab mengapa pelanggaran HAM bisa terjadi dan apa saja yang menjadi faktor penyebabnya. Sekurang-kurangnya, kami telah merangkum beberapa faktor penyebab atau pendorong terjadi peristiwa pelanggaran HAM. Semua faktor tersebut kami kelompokkan menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Berikut ini ulasan lengkapnya:
Faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM
Faktor internal penyebab terjadinya pelanggaran HAM diartikan sebagai sesuatu yang ada dalam diri seseorang yang menjadi pemicu bagi dirinya untuk melakukan tindakan pelanggaran HAM terhadap orang lain. Faktor internal tersebut terdiri dari 10 item, yaitu:
- Sifat Egois
- Individualis
- Kondisi Psikologis Pelaku
- Intoleransi
- Pendendam
- Tidak ada Empati
- Tidak ada Kesadaran tentang HAM
- Padangan HAM yang Keliru
- Tidak menghormati harkat dan martabat manusia
- Diskriminasi
Berikut ini penjelasan dari masing-masing faktor internal tersebut:
1. Sifat Egois
Faktor internal yang pertama adalah timbulnya sifat egois dalam diri seseorang. Sifat ini akan membuat seseorang hanya memikirkan perasaannya sendiri dan mengabaikan perasaan orang lain. Akibatnya adalah orang tersebut sangat berpotensi melakukan tindakan pelanggaran HAM.
2. Sifat Individualis
Hampir sama dengan sifat yang pertama di atas, faktor internal yang kedua adalah adanya sifat individualis. Orang-orang yang memiliki sifat ini sebagian besar tidak senang melakukan sosialisasi, mereka cenderung penyendiri. Sehingga, tidak timbul pikiran untuk mengutamakan kepentingan umum. Sifat ini selanjutnya memunculkan perasaan bebas untuk melakukan apapun tanpa memperdulikan orang lain, salah satunya adalah melakukan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia.
3. Kondisi Psikologis Pelaku
Kondisi psikologis dari pelaku ikut menjadi faktor pendorong terjadinya pelanggaran HAM. Hal-hal yang termasuk dalam faktor ini seperti, pelaku dalam keadaan gila atau kurang waras sehingga ia tidak sadar dengan apa yang dilakukannya. Atau bisa juga pelaku dalam keadaan tertekan karena masalah tertentu.
4. Intoleransi
Pada umumnya, pelaku pelanggaran HAM menunjukkan ciri-ciri intoleransi atau sifat yang tidak memiliki toleransi terhadap orang lain. Sifat ini cenderung akan mendorong seseorang untuk bertindak berlebihan. Apalagi, jika menghadapi suatu masalah, meski itu hanya masalah kecil yang mungkin dilakukan oleh orang lain.
5. Pendendam
Seseorang bisa saja terdorong untuk melakukan perbuatan pelanggaran HAM karena adanya dendam masa lalu terhadap orang yang menjadi korban pelanggaran tersebut.
6. Tidak ada Empati
Tidak adanya rasa empati membuat pelaku tidak merasa bersalah untuk melakukan pelanggaran HAM. Sedikitpun tidak ada rasa kepedulian terhadap orang lain sehingga nilai-nilai kemanusiaan menjadi tidak berarti.
7. Tidak ada Kesadaran tentang HAM
Kesadaran yang dimaksud disini adalah kesadaran tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia. Bahkan, ada juga pelaku yang tidak tahu sama sekali apa itu HAM dan pelanggaran terhadap akan diganjar hukuman.
8. Pandangan HAM yang Keliru
Berbeda dengan yang di atas tadi, pelaku yang ini tahu tentang adanya HAM, hanya saja memiliki pandangan HAM yang keliru. Bahkan, HAM tersebut diartikan dengan semau gue atau menurut pandangannya sendiri yang berbeda dengan pemahaman yang berlaku umum.
9. Tidak Menghormati Harkat dan Martabat Manusia
Akibat dari tidak adanya rasa penghormatan kepada harkat dan martabat manusia, membuat pelaku dapat dengan mudah melakukan perbuatan pelanggaran HAM. Pelaku tidak pernah memikirkan pentingnya menjunjung tinggi kemanusiaan, sehingga seenaknya saja melakukan pelanggaran terhadapnya.
10. Diskriminasi
Biasanya, seseorang berubah menjadi pelaku pelanggar HAM karena adanya tindakan diskriminasi yang pernah diterimanya dari orang-orang disekitar, seperti teman, saudara, atau orang tua.
Faktor Eksternal Penyebab Pelanggaran HAM
Selain faktor internal di atas, ada juga faktor eksternal yang menjadi penyebab terjadinya tindakan pelanggaran HAM. Sekurang-kurangnya, faktor ini terdiri atas 5 item, yaitu:
- Ketidaktegasan Hukum dan Aparatnya
- Struktur Politik dan Sosial yang Membuat Terjadinya Pelanggaran HAM
- Kesenjangan Ekonomi
- Kurangnya Sosialisasi tentang HAM
- Penyalahgunaan Teknologi
1. Ketidaktegasan Hukum dan Aparatnya
Hukum yang telah dibuat sejatinya harus ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, pada kenyataannya hukum tersebut tidak dijalankan. Para aparat hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim yang seharusnya bertugas untuk mengawal dan melakukan penegakan hukum tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Akibatnya, tidak ada tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran HAM. Hal ini akan membuat pelaku pelanggaran HAM tidak takut sehingga dapat dengan mudah melakukan perbuatan tersebut.
2. Struktur Politik & Sosial Membuat Terjadinya Pelanggaran HAM
Terjadinya kesenjangan politik dan sosial yang terjadi pada suatu negara dapat memicu terjadinya pelanggaran HAM. Kondisi ini dapat berbentuk tata kelola pemerintahan yang salah dan terkesan abai dengan segala hal yang terjadi di masyarakat.
3. Kesenjangan Ekonomi
Terdapat jarak yang begitu lebar antara si kaya dan si miskin, dimana si kaya memperlihatkan gaya hidup mewah dan menghamburkan uang, sedangkan si miskin yang berada disekitarnya menderita kelaparan. Hal ini rawan menimbulkan tindakan kejahatan yang berujung pada perbuatan pelanggaran HAM.
4. Kurangnya Sosialisasi tentang HAM
Poin ini merupakan benang merah dari faktor internal di atas, dimana pelaku pelanggaran HAM tidak tahu atau tidak mengerti tentang HAM karena minimnya sosialisasi tentang HAM yang seharusnya dilakukan oleh pihak-pihak berwenang.
5. Penyalahgunaan Teknologi
Teknologi pada kenyataannya tidak hanya memberikan dampak positif saja, tetapi akan menimbulkan hal-hal negatif jika digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Integrasi besar-besaran menggunakan komputerisasi sekarang melahirkan munculnya jenis kejahatan baru, yakni tindakan pembobolan elektronik dan sabotase. Selain itu, kemajuan industri yang kurang memperhatikan lingkungan juga menjadi faktor penyumbang rusaknya lingkungan. Akibatnya, akan mengancam kesehatan banyak manusia. Tindakan ini juga termasuk ke dalam bentuk pelanggaran HAM.
Sekian uraian tentang 15 Faktor Internal dan Eksternal Penyebab Pelanggaran HAM, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment