Learn Science With Ilmusiana

2020+ Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara

Artikel ini akan menjelaskan pengertian Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Materi ini kami tujukan kepada siswa-siswi sekolah, mahasiswa, dan orang-orang yang sedang mengikuti tes CPNS. Sebagaimana yang diketahui, penetapan Pancasila sebagai dasar negara dilakukan oleh para pendiri bangsa pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

pancasila sebagai dasar negara

Penetapan itu dilakukan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), salah satu kepanitian dalam BPUPKI yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Sebelum ditetapkan sebagai dasar negara, perdebatan mengenai Pancasila berlangsung cukup alot. Terjadi silang pendapat sehubungan dengan redaksi sila pertama dari Pancasila yang mengambil rumusan Piagam Jakarta.

Awalnya, sila pertama Pancasila bukanlah "Ketuhanan Yang Maha Esa", tetapi "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya". Beberapa anggota BPUPKI atau PPKI keberatan dengan rumusan ini karena dianggap kurang mewakili rakyat Indonesia secara keseluruhan. 

Muhammad Hatta pada saat itu mengatakan bahwa "Sesungguhnya tujuh perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja, pemimpin-pemimpin umat Kristen di Indonesia timur keberatan kalau tujuh kata itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok dari pokok dasar negara kita, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dibedakan warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam"

Namun, pada akhirnya para pendiri bangsa sepakat untuk menghapus sebagian redaksi dari sila pertama itu sehingga menyisakan "Ketuhanan Yang Maha Esa". Kesepakatan ini menyelesaikan seluruh perdebatan yang timbul sebelum ditetapkannya Pancasila sebagai Dasar Negara. Lantas, apa pengertian Pancasila sebagai dasar negara?
Yuk, berikut ini uraiannya...

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara 

Pancasila sebagai dasar negara atau sering disebut juga sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi negara. Pancasila sebagai dasar negara mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar negara mengatur penyelenggaraan pemerintahan. 

Pancasila sebagai Dasar negara ditegaskan lagi dengan adanya Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pancabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten. Dalam penjelasan ketetap inipun dinyatakan bahwa kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara di dalamnya mengandung makna sebagai ideologi nasional, cita-cita, dan tujuan negara.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental atau mendasar sehingga sifatnya tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai makna sebagai berikut:
  1. Sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat
  2. Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa, sehingga tercapai tujuan nasional, yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4.
  3. Sebagai dasar, arah, dan petunjuk aktifitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara

Dari sudut sejarah, Pancasila sebagai dasar negara pertama-tama diusulkan oleh Ir. Soekarno pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu BPUPKI dalam rapatnya mencari philosophische grondslag untuk Indonesia yang merdeka, maka diputuskanlah Pancasila sebagai dasar negara. Sejak saat itu pula Pancasila digunakan sebagai nama dari dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, meskipun untuk itu terdapat beberapa tata urut dan rumusan yang berbeda. Sejarah rumusan pancasila itu tidak dapat dipisahkan dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan tidak dapat pula dipisahkan dari sejarah perumusan UUD 1945. 

Pancasila sebagai dasar negara, hal ini berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila yang sudah ditetapkan sebagai dasar negara tersebut. Hal ini mengingat bahwa Pancasila digali dari budaya Indonesia sendiri, sehingga Pancasila mempunyai fungsi dan peranan yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Pancasila sebagai dasar negara ditemukan di beberapa dokumen sejarah, antara lain sebagai berikut:

1. Pancasila sebagai dasar falsafah negara dalam pidato 1 Juni 1945

Untuk pertama kali Pancasila diusulkan menjadi dasar falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutan yang telah dijelaskan terdahulu.

2. Pancasila sebagai dasar falsafah negara dalam naskah politik yang bersejarah (Piagam Jakarta) 22 Juni 1945

Untuk melaksanakan tugasnya, BPUPKI telah membentuk beberapa panitia kerja antara lain:
  • Panitia Perancang UUD yang berhasil menyusun RUUD RI
  • 9 orang menyusun Piagam Jakarta yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)

3. Pancasila sebagai dasar falsafah negara dalam Pembukaan UUD 1945

Setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan dan sebagai gantinya, tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Kemerdekaan Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Pegangsaan Timur 56 Jakarta disaksikan oleh PPKI. Keesokan harinya, 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang I dan memutuskan:
  • Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945
  • Mensahkan dan menetapkan UUD 1945
  • Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI (Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta) masing-masing menjadi Presiden dan Wakil Presiden
  • Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional Pusat (KNP).
Tanggal 19 Agustus 1945, PPKI memutuskan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi dan tiap provinsi dibagi dalam karisidenan-karisidenan. Juga menetapkan pembentukan departemen-departemen pemerintah.

Dalam alinea IV Pembukaan UUD proklamasi 1945 yang disahkan PPKI, Pancasila dicantumkan secara resmi dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 

4. Pancasila sebagai Dasar Falsafah negara dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949

Tanggal 23 Agustus sampai 2 September 1949 di kota Den Haag, Nederland diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) Delegasi RI dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, Delegasi Bijeenkomst voor Federale Overleg (BFO) dipimpin oleh Sultan Hamid Alkadrie, Delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen. KMB bertujuan menyelesaikan sengketa senjata antara Indonesia dan Belanda secepatnya, adil, dan pengakuan kedaulatan yang nyata, penuh, tanpa syarat kepada RIS. KMB memutuskan bahwa kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya, tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS, selambat-lambatnya pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani piagam pengakuan kedaulatan MS di Amsterdam.

Bersamaan dengan KMB di kota Den Haag, di kota Scheveningen (Nederland) disusun konstitusi RIS yang mulai berlaku 27 Desember 1949. Walaupun negara kesatuan Indonesia berubah menjadi serikat dan ditetapkan di luar negeri, tetapi Pancasila tetap tercantum sebagai dasar negara. Di alinea IV Mukadimah Konstitusi RIS 1949 dengan perumusan sebagi berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kerakyatan
  5. Keadilan Sosial 

5. Pancasila sebagai dasar falsafah negara dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) 

Negara RIS tidak sampai satu tahun usianya. Semangat persatuan meluap-luap. Semenjak Proklamasi, bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan, negara serikat tidak cocok dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi. Di mana-mana di belahan wilayah Indonesia bergolak menuntut pembubaran RIS. Beberapa negara meletakkan status kenegaraannya dan menyatakan penggabungan dirinya dengan RI. Atas desakan inilah, 17 Agustus 1950, Presiden Sukarno (Presiden RIS) memproklamasikan terbentuknya negara kesatuan RI yang berarti pembubaran RIS.

Pada saat itu juga, suatu panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Supomo, Kontitusi MS (96 pasal) diubah menjadi UUDS RI 1950 (147 pasal). Perubahan ini tetap tidak mempengaruhi Pancasila sebagai dasar falsafah negara. Pancasila tetap tercantum dalam alinea IV Mukadimah UUDS 1950 dengan rumusan dan tata unitan Pancasila dalam Mukadimah RIS.

6. Pancasila sebagai dasar falsafah negara dalam Pembukaan UUD 1945 setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959

UUDS bersifat sementara, perlu diganti dengan UUD yang tetap. Untuk itu telah dikeluarkan UU No. 7/1953 tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD yang barn. Pemilu (1955) telah dilaksanakan, anggota konstituante pun telah terbentuk berdasarkan pemilu. Dalam perjalanan, ternyata Konstituante tidak berhasil memantapkan UUD yang baru pengganti UUDS 1950. Oleh karena itu, Presiden RI mengeluarkan Dekrit Presiden.

Dengan berlakunya kembali UUD 1945, dengan sendirinya Pancasila demi hukum tetap menjadi dasar falsafah negara dengan rumusan dan tata urut seperti yang terdapat di alinea IV. Berkenaan dengan perumusan Pancasila dalam berbagai dokumen sejarah, Prof. AG Pringgodigdo, S.H. dalam bukunya Sekitar Pancasila menyatakan bahwa uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah diucapkan pada 29 Mei 1945 oleh Mr. Moh. Yamin, tanggal 31 Mei 1945 oleh Prof. Dr. Supomo, clan tanggal 1 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno. Ketiga pembicara (intinya sama), mengusulkan lima hal untuk menjadi dasar-dasar negara Merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan lima dasar itu jangan dinamakan Panca Dharma tetapi Pancasila.

Pancasila sebagai nilai adalah suatu yang bersifat abstrak yang mungkin sulit dipahami, untuk itu perlu bantuan ahli sejarah untuk menjembatani jarak, waktu, dan tempat hingga nilai-nilai tersebut menjadi konkret. Sebagai pedoman nyata dan.jenis penuntun sikap dan kegiatan hidup kita, MPR telah mengaturnya dengan Tap MPR nomor II/MPR/1978 yang dikenal dengan Eka Prasetya Pancakarsa.

Arti Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar Negara mengandung makna bahwa nilai nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi masyarakat Indonesia. Nilai pancasila dasarnya adalah nilai nilai filsafat yang mendasar yang d jadikan peraturan dan dasar dari norma norma yang berlaku dalam Indonesia. Nilai dasar pancasila bersifat normatif dan abstrak yang bisa d jadikan landasan dalam kegiatan bernegara.

Pancasila sebagai dasar Negara berarti pancasila di jadikan sebagai pedoman dalam penyelenggarakan segala norma norma hokum dan dalam penyelenggarakan Negara. Pada masa sekarang perlu di adakan tentang penegasan dan mengembalikan kembali kedudukan pancasila sebagai dasar negara, dan ini merupakan hal yang sangat penting karena sudah terlalu banyak terjadi kesalahan penafsiran tentang pancasila sebagai dasar Negara dan penafsiran itu menyatakan bahwa pancasila bukan sebagai dasar Negara tetapi pancasila sebagai alat kekuasaan yang dapat mengendalikan semua apapun yang d lakukan di negara Indonesia.

Menurut Dr.Koentowijoyo dalam tulisanya mengenai radikalisasi pancasila (1998) bahwasanya pancasila perlu d berikan ruh yang baru sehingga pancasila dapat bergerak menjadi kekuatan yang menggerakkan sejarah.dari hal ini kita sudah membawa bahwasanya telah banyaknya penyelewengan terhadap makna dan tujuan pancasila sebagai dasar Negara dalam masa Orde baru maupun Orde lama.

Sebagai generasi penerus kita semua setuju terhadap tulisan Dr. Koentowijoyo bahwasanya kalau pancasila diberikan ruh yang baru pancasila bisa kembali lagi sesuai dengan jati dirinya yang dijadikan sebagai dasar Negara dan menyelenggarakan visi dari kenegaraan.dan kesalahan-kesalahan dari pemahaman pancasila bisa diselesaikan tanpa ada kejanggalan.

Nilai nilai dasar pancasila di Indonesia belum bersifat yang kongkrit sesuai dengan keinginan kita bersama.sebagai nilai yang bersifat abstrak pancasila harus bersifat kongkrit dan upaya pancasila agar bersifat kongkrit yaitu menjadikan nilai nilai dasar pancasila sebagai norma dasar dan sumber normatif bagi penyusunan hukum Negara Indonesia yang positive bagi Negara.

Menurut Undang Undang Dasar Negara Indonesia yang di kemukakan dalam pembukaan, bahwasanya pancasila dapat di jadikan sebagai dasar dasar Negara yang melingkup :
  • Norma dasar Negara
  • Staatsfundamentalnorm
  • Norma pertama
  • Pokok kaidah Negara yang fundamental
  • Cita hukum (Rechtsidee)
Dalam Undang-Undang sudah menjelaskan bahwsanya pancasila sebagai dasar Negara yang dapat di simpulkan bahwasanya Pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara yang menjadi sumber, landasan norma, serta member fungsi konstitutif dan regulatif bagi penyusunan hukum-hukum Negara.

Pancasila Sebagai Ideologi

Ideologi sendiri dapat di artikan sebagai gagasan atau konsep tujuan suatu Negara. Pada Undang Undang dasar dalam pembukaan dinyatakan bahwa pancasila dinyatakan sebagai dasar Negara tapi dari penjelasan itu juga penjelasan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan bahwa dasar Negara yang dimaksud dalam ketetapan yang ada di dalamnya mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan Negara Indonesia.

Pancasila sebagai ideologi nasional mempunyai wewenang dan fungsi utama yaitu sebagai cita cita atau tujuan yang harus di capai secara bersama-sama, yang kedua sebagai pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan solusi dalam konflik,dalam pernyataan funsi ideologi tujuan suatu masyarakat adalah untuk mencapai tujuan dari ideologi itu sendiri.

Pancasila sebagai ideologi mempunyai tujuan yang sama dan harus bekerja sama dengan pancasila sebagai dasar Negara karena kedua-duanya sama mempunyai tujuan dan maksud dalam mempersatukan Negara dan menegakkan suatu Negara.dan keduanya ini dijadikan suatu dasar dalam suatu Negara yang harus ditegakkan oleh masyarakat Indonesia.

Pancasila sebagai ideologi nasional yang berarti pancasila sebagai cita cita negara dan saran ayang mempersatukan masyarakat yang perlu perwujudan yang kongkrit dan operasional aplikatif demi mengembang kan masyarakat Indonesia.

Jadi kesimpulanya bahwasanya pancasila sebagai ideologi yaitu mempunyai tujuan atau cita-cita bagi masyarakat Indonesia dan sebagai solusi dari segala konflik yang ada di Indonesia.

Dasar negara Pancasila dipergunakan untuk dapat mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa serta negara Indonesia, dalam artian, segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan suatu sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) haruslah berdasarkan Pancasila. Hal tersebut berarti juga bahwa semua peraturan yang ada dan berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan pada Pancasila.

Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

Indonesia memiliki dasar negara yang sangat kuat sebagai filosofi bangsa, dimana Indonesia memiliki pancasila sebagai dasar negara. Pengertian pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Momerandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah di murnikan dan di padatkan oleh PPKI atas nama rakyat indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR disahkan pula oleh MPRS dengan ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.

Pancasila memiliki sifat dasar yang pertama dan utama yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.

Pancasila merupakan intelligent choice kerena mengetasi keanekaragaman dalam masyarakat indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka "bhineka tunggal ika".

Penetapan pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah negara pancasila. Hal tu mengandung arti bahwa harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakan dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melndungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak asasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identitatis-nya.

Pancasila seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematkanya melalui Intruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 itu tersusun secara hierarkis-piramidal. "Setiap sila (dasar/asas) memiliki hubungan yang salng mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenaran pada sila lainnya adalah tindakan yang sia-sia" .

Oleh karena itu, pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisah-misahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dari pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan eksistensinya sebaga dasar negara.

Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberikan kekuatan serta membimbing dalam mengejar kehidupan lahir batin yang baik. Pancasila merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yang telah diuji kebenaran dan kesaktiannya, sehingga tidak ada satu kekuatanpun yang mampu memisahkan pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara dan landasan idil bangsa Indonesia pada zaman reformasi telah menyelamatkan bangsa dari ancaman disintegrasi selama lebih dari puluhan tahun. Sejarah implementasi pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus bukan dalam pengertian keabsahan substansial, tetapi dalam konteks implementasinya.

Tantangan terhadap pancasila sebagai kristalisasi pandangan politik berbangsa dan bernegara bukan hanya berasal dari faktor domestik, tetapi juga faktor internasional. Saat ini pengimplementasian pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa.

Implementasi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praktis untuk mencapai tujuan bangsa. Pengimplementasian pancasila sebagai dasar negara pada dasarnya dapat diwujudkan dengan pembentukan sistim hukum nasional dalam sistem tertib hukum dimana pancasila sebagai norma dasarnya.

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran yang dianggap baik atau nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian suatu bangsa. Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan Negara-negara lain di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaan yang tua, melalui gemilangnya Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan Mataram.  Kemudian mengalami penderitaan penjajahan sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu sendiri. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila.

Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, maka percaya pada diri sendiri juga merupakan salah satu ciri kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh bangsa kita dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.

Karena pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki  yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah

Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.

Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional kita, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai Dasar Negara.

Hakikat Pancasila Sebagai pandangan hidup bangsa indonesia

Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.

Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai luhur pancasila.

Hal ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai-nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari-hari maka tata kehidupan yang harmonis diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan semua itu maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus tetap mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan begitu masing-masing pandangan hidup dapat beradaptasi artinya pandangan hidup perorangan/individu dapat beradaptasi dengan pandangan hidup kelompok karena pada dasarnya pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun kehidupan kelompok.

Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.

Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata.

Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi berisi pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan bangsa. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup.

Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun diri dan negerinya.

Upaya Menjaga Nilai-nilai Luhur Pancasila

Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai-nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Upaya-upaya tersebut antara lain: Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideologi diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara.

Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara.

Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 – 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran

Ketuhanan (Religiusitas)

Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya.

Kemanusiaan (Moralitas)

Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.

Persatuan (Kebangsaan) Indonesia

Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke.

Permusyawaratan dan Perwakilan

Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri,

Keadilan Sosial

Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa.

Fungsi Pancasila

Dalam kedudukannya sebagai dasar negara itu maka Pancasila berfungsi sebagai:

Sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila ialah :

  1. Asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
  2. Suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
  3. Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
  4. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
  5. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
  6. Pancasila ialah sebagai kepribadian bangsa Indonesia, yang berarti Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia serta ialah ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental ataupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
  7. Perjanjian Luhur berarti Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang pada PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia)
  8. Sumber dari segala sumber tertib hukum berarti , bahwa segala peraturan perundang- undangan yang telah berlaku di Indonesia harus bersumberkan pada Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
  9. Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, ialah masyarakat adil serta makmur yang merata materil serta spiritual yang berdasarkan Pancasila.
  10. Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia.
  11. Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia.

Isi Pancasila

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila juga merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, sebab Pancasila adalah falsafah, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai- nilai dan norma- norma yang luhur. Norma- norma tersebut yaitu :
  1. Norma Agama, bersumber dari Tuhan melalui utusannya yang bersisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah,larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasl dari Tuhan.Sebagian norma agama bersifat umum,jadi berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang dianut.
  2. Norma Kesusilaan yang dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia,dari bisikan kalbu atau suara batin yang diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
  3. Norma Kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan mansia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat.
  4. Norma Hukum adalah aturan tertiulis maupun tidak tertulis yang berisikan perintah atau larangan yang memaksa dan akan menimbilkan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.
Keempat norma ini berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia yang masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain.Khusus Norma Hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang,untuk membuatnya (negara) dan dari segi sanksinya lebih tegas dan jelas serta dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya.

Fungsi Umum Pancasila

  1. Pancasila Sebagai Panduan Hidup Bangsa Indonesia
  2. Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
  3. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
  4. Pancasila Sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Seperti yang sudah dibahas tadi kalau saja Pancasila memegang peran yang sangat penting. Berikut adalah beberapa fungsi dari Pancasila.

Pancasila Sebagai Pedoman Hidup

Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan

Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa

Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia

Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa

Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.

Pancasila Sebagai Sumber Hukum

Pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila

Pancasila Sebagai Cita Cita Bangsa

Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan sosial.

Demikianlah penjelasan tentang Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara. Bagikan materi ini agar orang lain juga bisa membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat.

Referensi:
  • Rahayu, Minto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa. Jakarta: Grasindo.
  • Ronto. 2012. Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara. Jakarta: PT. Balai Pustaka. 
  • Tutik, Titik Triwulan. 2010. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana.
2020+ Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Author Ilmusiana

0 komentar:

Post a Comment