Artikel ini adalah jawaban dari pertanyaan "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran merupakan pasal?". Sebagaimana yang diketahui, Indonesia adalah negara dengan konstitusi yang disebut Undang-Undang Dasar 1945. Di dalamnya, terdapat kumpulan pasal-pasal yang mengatur kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Seluruh pasal tersebut menjadi acuan bagi bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupannya di berbagai bidang. Pasal-pasal ini selanjutnya secara hierarkis menjadi dasar bagi pembuatan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Undang-undang tersebut dibuat sebagai dasar hukum dalam menjalankan semua prinsip yang disebutkan di dalam UUD 1945.
Salah satu pasal di dalam UUD 1945 berbunyi: "Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul serta Mengeluarkan Pikiran" Pasal berapakah itu? Dilihat dari redaksinya, pasal ini berbicara tentang kemerdekaan bagi setiap orang untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran. Tugas kita kemudian adalah mencari letak pasal tersebut di dalam UUD 1945.
Nah, pada kesempatan kali ini kami akan menginformasikan dan menjelaskan segala hal yang berkaitan dengan pasal Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul serta Mengeluarkan Pikiran. Semoga setelah membaca uraian ini, pengetahuan pembaca semakin bertambah.
Baca Juga:
Yuk, berikut ini uraiannya...
Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul serta Mengeluarkan Pikiran
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran" adalah kutipan dari Pasal 28 UUD 1945. Bunyi lengkap dari pasal ini adalah sebagai berikut:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Di dalam UUD 1945, Pasal 28 tergabung di dalam BAB X (Warga Negara dan Penduduk). BAB X sendiri terdiri dari 3 Pasal, yaitu Pasal 26, 27, dan 28.
Pasal lain di dalam UUD 1945 yang memiliki bunyi agak mirip dengan Pasal 28 adalah Pasal 28 E. Tidak seperti Pasal 28, Pasal 28 E terdiri dari 3 ayat. Bunyi lengkap dari Pasal 28 E adalah sebagai berikut:
- Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
- Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal
Jadi, letak kemiripannya berada di Ayat 3 Pasal 28 E UUD 1945. Pasal ini sendiri tergabung di dalam BAB XA (Hak Asasi Manusia).
Demikianlah penjelasan tentang Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul serta Mengeluarkan Pikiran. Bagikan penjelasan ini agar orang lain juga bisa membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment