Tahukah kamu bagaimana sistem tanam paksa dilaksanakan oleh pemerintah kolonial Belanda? Pelaksanaan tanam paksa adalah salah satu aturan yang pernah ada di zaman penjajahan dahulu. Aturan ini mengatur tentang komoditas yang harus ditanam oleh masyarakat desa di lahan pertanian mereka. Jenis komoditi tersebut ditentukan oleh pemerintah Belanda, dan warga harus mematuhinya sebagai aturan yang mengikat bagi para pemilik lahan.
Menurut ketentuan pelaksanaan sistem tanam paksa, warga desa harus menyisihkan 20% lahannya untuk ditanami komoditas ekspor, seperti kopi, teh, tebu, dan nila. Nantinya, hasil panen dari tanaman tersebut akan dibeli oleh pemerintah Belanda. Imbalan lainnya, tanah-tanah tersebut akan dibebaskan dari pembayaran pajak.
Materi Terkait:
Sekilas, tidak ada masalah dengan ketentuan tersebut. Toh, pemerintah Belanda tetap akan membeli hasil panen warga. Bahkan, mereka juga akan dibebaskan dari pajak tanah. Namun, masalah kemudian muncul ketika pelaksanaan sistem tanam paksa tidak sesuai dengan ketentuan yang tertulis. Topik inilah yang akan kita bahas dalam uraian kali ini, mengenai pelaksanaan sistem tanam paksa pada zaman Belanda dahulu.
Bagaimana Tanam Paksa Dilaksanakan?
Pemerintah Belanda mengeluarkan aturan tentang sistem tanam paksa yang dituangkan dalam lembaran negara (Staatblad) No. 22 Tahun 1834. Aturan tersebut berisi ketentuan dan tata cara pelaksanaan sistem tanam paksa, yang berbunyi:
- Pemerintah Belanda akan mengadakan kesepakatan dengan warga agar mereka menyediakan sebagian tanahnya untuk ditanami produk ekspor yang bisa dijual di pasar Eropa.
- Lahan pertanian yang disediakan untuk penanaman tersebut tidak boleh melebih seperlima dari lahan pertanian yang dimiliki warga desa (20%)
- Pekerjaan yang diperlukan untuk melakukan penanaman tersebut tidak boleh melebihi pekerjaan untuk penanaman padi.
- Hasil panen tanaman tersebut diserahkan kepada Pemerintah Hindia Belanda. Penduduk akan mendapatkan kelebihan hasil jual, jika harga tanaman tersebut melebihi besaran pajak tanah yang harus dibayarkan.
- Penduduk yang bersedia menyediakan tanahnya akan bebas dari pajak.
- Pemerintah akan menanggung kegagalan panen yang bukan disebabkan oleh petani.
- Bagi warga yang tidak memiliki lahan, akan dipekerjakan selama 75 hari setiap tahunnya pada perkebunan dan pabrik milik pemerintah.
- Pemimpin-pemimpin pribumi bertugas melaksanakan sistem tanam paksa. Sebagai pengawas umum, tugasnya akan dijalankan oleh pegawai Eropa.
Kenyataan Pelaksanaan
Seluruh ketentuan yang tertulis di atas kelihatannya tidak terlalu menekan rakyat. Namun, sering terjadi penyimpangan di dalam praktinya sehingga para warga dirugikan. Beberapa penyimpangan pelaksanaan tanam paksa, antara lain:
- Pemerintah Belanda sering memaksa warga untuk melaksanakan ketentuan tersebut, padahal seharusnya dilakukan secara suka rela. Pemaksaan tersebut dilakukan oleh para bupati dan kepala desa yang sering dimanfaatkan oleh pemerintah Belanda untuk menekan warga.
- Luas lahan yang disediakan oleh warga melebihi seperlima tanah. Kadang-kadang sepertiga, bahkan ada juga rakyat yang seluruh tanahnya digunakan untuk tanam paksa.
- Pengerjaan tanaman ekspor seringkali jauh melebihi pengerjaan tanaman padi. Selain itu, warga juga dikerahkan untuk menggarap perkebunan yang terletak jauh dari desa mereka.
- Pengerahan tenaga tersebut berlangsung selama tujuh bulan dan warga tidak terurus. Sementara, lahan pertanian mereka sendiri terbengkalai.
- Lahan pertanian sistem tanam paksa tetap dikenal pajak tanah.
- Kelebihan hasil panen tidak diserahkan kembali kepada petani meskipun melebihi nilai pajak.
- Petani tetap menanggung akibat kegagalan panen
- Warga dijadikan buruh paksaan, tidak dibayar pemerintah Belanda.
Yah, seperti itulah jawaban dari pertanyaan bagaimana tanam paksa dilaksanakan pada zaman kolonial dahulu. Pemerintah Belanda mengingkari ketentuan yang ia buat sendiri sehingga sangat merugikan rakyat.
Demikianlah penjelasan tentang Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa. Bagikan materi ini kepada teman yang membutuhkan. Terima kasih, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment